KITAMUDAMEDIA, Bontang – Wilayah Bontang Lestari dipersiapkan sebagai kawasan industri oleh pemerintah Kota Bontang. Sejumlah investor melirik lokasi tersebut untuk membangun usaha.
Mengantisipasi perselisihan akibat tumpang tindih kepemilikan lahan, Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris meminta pemerintah daerah segera menginventarisir lahan. Pasalnya diketahui sebagian besar lahan di Bontang Lestari masuk dalam kategori Hutan Lindung (HL).
Belum lagi, kerap terjadi rebutan kepemilikan lahan oleh warga dan kelompok tani. “Pemerintah harus segera melakukan inventarisir semua kawasan di Bontang Lestari karena kedepan akan jadi kawasan industri. Jangan ada lagi warga rebutan lahan, apalagi Bontang Lestari ini masuk hutan lindung,” kata Agus Haris, disela rapat kerja, Selasa (28/08/2023).
AH, sapaan akrabnya khawatir permasalah timbul dan perselisihan antar warga rentan terjadi jika pemerintah tidak secara jelas memberi batasan mana hutan lindung dan bukan.
Dijelaskan, Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Bontang, Ishak mengatakan kawasan Bontang Lestari ditetapkan sebagai hutan lindung pada tahun 1982 silam. Sehingga penting bagi warga yang merasa memiliki lahan memperbaharui surat menyurat bukti kepemilikan lahan, agar tidak terjadi saling klaim.
” Kami (DPKPP) imbau warga yang punya surat segel harus segera diperbaharui,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim percepatan investasi Kota Bontang gencar menarik perhatian para investor untuk masuk ke Kota Bontang. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang , yang juga sekretaris tim percepatan, Asdar Ibrahim mengatakan pihaknya telah menetapkan wilayah Bontang Lestari sebagai lahan peruntukan industri.
“ Kami membuka akses informasi untuk para investor, bahwa Bontang memiliki lahan peruntukan industri yang bisa digunakan berinvestasi sesuai kebutuhan,” jelasnya kepada redaksi kitamudamedia.com.
Lahan tersebut dibagi dalam 6 klaster dengan luas 1.112 Hektar. Fungsi dan peruntukannya bisa disesuaikan kebutuhan para investor dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), bergantung juga potensi yang dimiliki Kota Bontang. Ditambahkan Asdar model kerjasama yang ditawarkan cukup fleksibel. Terikat dengan pemkot atau langsung melakukan pembebasan lahan di kawasan tersebut.
Reporter : Yulia. C
Editor : Kartika Anwar