Presiden Jokowi Kritik TikTok: Itu Sosial Media, Bukan Ekonomi Media

KITAMUDAMEDIA – presiden Joko Widodo(Jokowi) ikut angkat bicara mengenai kemunculan Media sosial Tiktok yang melakukan aktivitas perniagaan seperti e-commerce atau Marketplace.

Keberadaan Tiktok hop tersebut ditenggarai menjadi penyebab sepinya pasar konvensional.

“Mestinya ini kan dia itu sosial media. Bukan ekonomi media,” kata Jokowi usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023) kemarin.

Jokowi mengatakan keberadaan media sosial yang menyatu menjadi e-commerce tersebut berdampak pada anjloknya omzet pasar konvensional.

UMKM terkena imbas karena barang dagangannya kalah saing.

“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar. Pada pasar di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan,” katanya.

Pemerintah kata Presiden Jokowi sedang menyusun regulasi untuk mengatur Media sosial yang melakukan kegiatan jual beli seperti tiktok shop. Regulasi tersebut masih dalam tahap finalisasi di Kementerian Perdagangan.

“Itu yang baru segera diatur. Masih berada posisi regulasinya di Kementerian Perdagangan. Yang lain-lainnya sudah rampung tinggal di Kementerian Perdagangan. Kita tunggu,” katanya.

Tiktok Shop sendiri nantinya akan diatur dalam revisi Permendag 50 tahun 2020.

Pasalnya Tiktok belum mendapatkan izin PMSE dari Kementerian Perdagangan.

Selama ini Tiktok hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari 

Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Jokowi disebut telah menyetujui Revisi Permendag 50 tahun 2020 dan kini tinggal menunggu teken dari Menteri Perdagangan.

Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong menyatakan belum ada pembicaraan yang mengarah ke wacana pemblokiran Tiktok Shop.

“Belum ada pembicaraan, malah sedang diskusi dengan platform satu per satu yang berkaitan dengan pemilu, bagaimana ikut serta pemilu damai,” kata Usman.

Baca Juga  Kasus Perusda AUJ, Kejaksaan Geledah Kantor Perusda, Sekretariat Daerah dan BPKAD

Usman menjelaskan bahwa masalah penutupan platform perlu ada pengaturan lebih lanjut.

Terkait e-commerce urusannya merupakan ranah Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sementara soal urusan blokir atau take down, menjadi kewenangan Kemenkominfo.

“Tidak ada, misalnya rencana atau membicarakan penutupan satu platform. Yang ada adalah pengaturan lebih lanjut termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag),” kata dia.

Kendati demikian, pro kontra terjadi di kalangan netizen.

anyak dari mereka yang mendukung langkah penutupan, tapi di satu sisi juga banyak yang menolaknya dengan alasan platform digital tersebut sudah banyak membantu kegiatan ekonomi para pelaku UMKM.

Mayoritas menilai keberadaan Tiktok Shop di Indonesia baik berikut dengan manfaatnya.

“Sebenarnya saya juga ga setuju Tiktok Shop ditutup, kan yang jualan juga pedagang kecil. Ini kan kasusnya mirip ojek pangkalan vs ojek online waktu awal muncul dulu. Harusnya ada cara biar kedua tipe pedagang bisa tetap eksis,” kata akun Twitter @AryadiPS.

“Kenapa cuma tiktok shop yang diancam ditutup? Jadi curiga e-commerce saingannya yang punya kepentingan di sini,” kata @ilhamaliff.

“Harusnya bukan tiktok shop yang ditutup, tapi artis yang tenar itu dipajak tinggi biar yang kecil dan baru mulai bisa bersaing. Artis mah ikut-ikutan anget doang, kalau udah males juga mereka cari yang viral baru lagi,” kata akun @mizanbaggio.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Tiktok  Shop tak akan dilarang beroperasi di Indonesia.

Namun, Tiktok Shop akan diatur kembali dalam ketentuan yang tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang akan terbit dalam waktu dekat.

Dalam revisi Permendag 50/2020, akan ada pengaturan yang lebih jelas mengenai social commerce, yang mana salah satunya adalah TikTok Shop.

Baca Juga  Kurir dan Pengedar Sabu di Marangkayu Ditangkap Polisi

“TikTok Shop bukan dilarang, tapi diatur kembali. Social commerce akan ada pemisahan yang lebih jelas. Kita tunggu saja setelah revisi peraturannya terbit,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri 

Kemendag Isy Karim.

“Kalau tiktok Shop izin dari Kemendag adalah sebagai kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing itu sebenernya yang mengeluarkan adalah Kementerian Investasi atas nama Menteri Perdagangan,” ujar Isy.

Maka dari itu, dalam revisi Permendag 50/2020 yang segera terbit, ia menegaskan akan ada pemisahan entitas.

“Pemisahan entitas itu perlu ada. Nah nanti ada ketentuannya yang diatur dalam perubahan Permendag Nomor 50 Tahun 2020,” kata Isy.

Menurutnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan izin prakarsa untuk revisi Permendag 50/2020.

Prosesnya saat ini kembali ke internal Kemendag, di mana Mendag akan membubuhkan parafnya di situ.

Isy berharap pada pekan depan, tepatnya hari Senin, sudah ada paraf dari Mendag. Setelah itu pengundangan akan dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Ia mengatakan, biasanya proses pengundangan Kemenkumham memakan waktu selama sepekan.

“Ada penguatan lembaran berita negara kan biasanya,” ujar Isy.(tribun)

Editor: Redaksi KMM

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply