KITAMUDAMEDIA,Bontang- Polsek Bontang Utara berhasil meringkus pria berinisial AUP (34) yang merupakan warga dari Berbas Pantai, Jum’at 03 November 2023 sekira pukul 00.10 wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito tersangka didapati di Jalan DI Panjaitan Gg Piano 11 RT.01 Kelurahan Bontang Baru.
lanjut, anggota langsung lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diduga berupa narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 gram.
“Tidak hanya sabu saja yang kami sita, barang bukti yang lain juga tersita seperti 1 handphone,
1 botol teh pucuk, dan 1 motor,”ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka dan barang bukti hasil dari penggeledahan tersebut dibawa ke Polsek Bontang Utara
ia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar