KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, memberikan sosialisasi dalam perizinan berusaha di bidang ketahanan pangan, Kamis (16/11/2023).
Jabatan Fungsional (Jabfung) Koordinator Pelayanan Perizinan Ekonomi DPMPTSP Bontang, Santi Kanan menyampaikan, para pengusaha khususnya yang ada di Kota Bontang wajib memiliki izin yang sah, dengan begitu para pelaku usaha bisa berpegang kuat pada badan hukum.
“Dalam sosialisasi ini kami (DPMPTSP) menyampaikan apa saja yang menjadi keuntungan mengurus NIB dan apa saja yang dibutuhkan,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Santi mengatakan, dalam pengurusan NIB saat ini dinilai sangat gampang, dan praktis, bisa langsung datang ke kantor DPMPTSP atau bisa juga melalui sistem online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
“Saya jelaskan semua bagaimana tata cara pendaftaran hak akses, penertiban NIB dan UMK,” ungkapnya. (Adv)
Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar