KITAMUDAMEDIA, Bontang – Barang Bukti (BB) dari 58 perkara hukum dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang pada Jumat (17/11/2023). Beberapa diantaranya BB narkotika jenis sabu 1435,12 gram, bahan peledak tangkap ikan dan minuman keras (miras), rokok tanpa bea-cukai, handphone, termasuk timbangan digital.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Syamsul Arif pemusnahan barang bukti atas perkara dengan yang telah berketetapan hukum tetap (inkrah) kali ini adalah kali ke ketiga sepanjang tahun 2023.
“Ada lebih dari 1 kilogram sabu – sabu yang dimusnahkan hari ini, perlengkapan judi, miras, bahan peledak untuk tangkap ikan juga. Pemusnahan hari ini, periode ke 3 sepanjang tahun 2023,” ungkapnya.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara diblender dengan memberi campuran air. Sementara kemasan lainnya dibakar dan dihancurkan.
Wali Kota Bontang, Basri Rase mengapresiasi capaian aparat penegak hukum, ia menegaskan pemerintah Kota Bontang berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran narkotika termasuk jenis pelanggaran hukum lainnya.
“Pemusnahan barang bukti ini sebagai wujud nyata bahwa tindakan supremasi hukum sudah ditegakkan di Bontang, upaya preventif terus dilakukan pemkot Bontang bersama instansi terkait lainnya. Harapan saya tahun depan tidak ada lagi temuan,” ungkap Wali Kota Basri Rase. (Redaksi)
Editor : Kartika Anwar



