KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, akan melakukan penyegelan bagi perusahaan di Bontang yang ketahuan tidak memiliki perizinan.
Koordinator Perizinan DPMPTSP Bontang, Febtri Manik mengatakan, pada dasarnya setiap perusahaan yang akan berinvestasi di Bontang, terlebih dahulu harus mengurus perizinan yang sesuai dengan Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
“Kami menyambut baik investor yang masuk ke Bontang, maka dari itu kami akan membantu dalam pengurusan izinnya jadi jika mau berkonsultasi bisa menghubungi kami, dengan senang hati kami akan bantu,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, pengusaha harus melakukan pengurusan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (KKPR), dokumen prinsip, Amdalalin sampai terbitnya Persetujuan Bnagunan Gedung (PBG), lalu hasil verifikasi akan di notifikasi melalui sistem OSS.
“Proses tersebut merupakan dasar untuk semua perizinan bagi pengusaha yang ingin melakukan pembangunan di Kota Bontang,” ujarnya.
Febtri juga mengatakan, bagi pelaku usaha yang akan memulai kegiatan usaha harus memiliki NIB. Untuk permohonan NIB akan memerlukan kelengkapan data pelaku usaha dan rencana umum kegiatan usaha.
“Prosesnya mudah bisa online juga jadi tidak ada alasan tidak sempat untuk mengurus, kami tidak akan segan untuk melakukan penyegelan jika didapati ada perusahaan yang tidak memiliki perizinan,” ungkapnya.
Reporter : Yulia.C
Editor : Katika Anwar