KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang memiliki berbagai pelayanan. salah satunya pelayanan untuk perizinan reklame.
Staff DPMPTSP Bontang Agus Samad mengatakan, bagi siapa pun yang ingin mengurus perizinan pemasangan reklame bisa langsung datang ke kantor DPMPTSP, Mall Pelayanan Publik (MPP), atau ke pelayanan padu prima malam.
“Kami akan membantu jika ada masyarakat yang ingin mengurus perizinan untuk pemasangan reklame,” ungkapnya, Jumat (01/12/2023).
Berikut jenis perizinan reklame yaitu terbagi menjadi 3 jenis yaitu, sosial, komersial dan politik.
Ia juga menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu :
Fotocopy KTP pemohon
Fotocopy gambar situasi lokasi pemasangan reklame
Gambar bentuk konstruksi reklame
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk penerangan reklame pada bangunan
Surat pernyataan bersedia membayar pajak
Rekomendasi dari badan Kesbanglinpol bagi reklame yang memuat narasi, motto dan slogan politik.
Di akhir ia menyampaikan himbauan agar masyarakat Kota Bontang tertib dalam pengurusan izin reklame.
Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar