KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sidang mediasi anggota DPRD Bontang, Raking dengan Partai Berkarya tidak menemukan titik terang alias buntu, alhasil sidang dilanjutkan ke pokok perkara.
Kuasa Hukum Raking, Ahmad Said mengatakan, dalam mediasi tidak ditemukan titik temu antara pihak penggugat dan tergugat, sehingga mediasi buntu dan harus berlanjut ke materi pokok perkara.
“Tidak ada titik temu dalam mediasi tadi, maka sidang dilanjutkan ke materi pokok perkara, “ ungkapnya, Senin (15/1/2024).
Menanggapi hal itu, ditempat yang sama, Kuasa Hukum Berkarya, Alfian Nurazhari menegaskan pihaknya tetap berpegang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, dimana jika anggota partai telah mengundurkan diri maka harus dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Iya sidang mediasi buntu, saudara Raking kan sudah mengundurkan diri dari Partai Berkarya, jika mau mencalonkan sebagai anggota dewan melalui partai maka tidak boleh double partai,” ungkapnya.
Polemik PAW terjadi antara Raking dengan partai Berkarya, dipicu kepindahan Raking dari partai Berkarya ke partai Gerindra dalam masa jabatan sebagai Anggota DPRD Bontang periode 2019 – 2024.
Reporter : Yulia. C
Editor : Kartika Anwar