KITAMUDAMEDIA,Bontang – Kasus asusila yang dilakukan tersangka FM terus bergulir, Polres Bontang telah melimpahkan berkas perkara Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang.
Kapolres AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasatreskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto menyampaikan, berkas perkara kasus asusila tersangka FM Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang, pada Selasa (16/1/2024).
“Iya benar, berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, hal tersebut sesuai sesuai aturan proses pemeriksaan atau penelitian dilakukan minimal 14 hari,” ungkapnya, Rabu (17/1/2024).
Ia juga mengatakan, selanjutnya kepolisian akan menunggu jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri Bontang, apakah berkas dinyatakan lengkap (P21) atau masih ada yang harus diperbaiki.
Atas perbuatannya tersangka FM disangkakan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dikenakan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pimpininan Pondok Pesantren (Ponpes) FM ditetapkan menjadi tersangka pada 22 Desember 2023 lalu, atas dugaan kasus asusila yang dilakukannya kepada salah seorang santriwati.
Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar



