Disdik Keluarkan Larangan “Study Tour” Buntut Kecelakaan Beruntun Bus SMPN 4 Tangerang di Tol Japek

KITAMUDAMEDIA – Usai kecelakaan beruntun yang dialami bus rombongan SMPN 4 Tangerang, Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi melarang kegiatan study tour bagi semua pelajar SD dan SMP. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (outing class).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaludin mengatakan, larangan untuk berkegiatan study tour ke luar kota ini berlaku bagi semua sekolah, baik kategori negeri maupun swasta. 

“Iya benar, semua satuan pendidikan tingkat SD dan SMP dilarang melakukan proses pembelajaran di luar kelas ke luar wilayah Kota Tangerang,” ujar Jamaluddin saat dikonfirmasi, Kamis (16/2/2023). 

Jamal menjelaskan, surat edaran larangan study tour ini dikeluarkan untuk sekolah-sekolah sebagai antisipasi terulangnya kejadian yang tidak diinginkan untuk para siswa ataupun guru-guru.

“Hal ini merupakan upaya mitigasi risiko yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang dalam rangka menertibkan pelaksanaan proses pembelajaran di luar kelas bagi anak-anak,” jelasnya. 

Dikeluarkannya surat edaran larangan study tour ke luar daerah ini menyusul terjadinya peristiwa bus rombongan tur SMP Negeri 4 Tangerang yang mengalami tabrakan beruntun saat dalam perjalanan wisata menuju Kota Bandung. 

Bus rombongan siswa itu mengalami kecelakaan sekitar pukul 07.30 WIB di daerah Bekasi, Rabu (15/2/2023). Ada empat siswa yang mengalami trauma dan luka-luka ringan. 

Sementara itu, satu guru dilarikan ke rumah sakit karena luka di bagian pelipis akibat terkena pecahan kaca bus, serta satu guru lainnya mengantar keempat siswa kembali pulang.

Kendati sempat terjadi kecelakaan, di luar dari enam orang tersebut tetap melanjutkan perjalanan ke Bandung.

Adapun dalam Surat Edaran tersebut, ada enam hal yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang: 

Baca Juga  Timbun Solar Bersubsidi, Pria 59 Tahun Diringkus

1. Outing class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan sebagai tamasya/wisata. 

2. Outing class bersifat tidak wajib dan tidak memberatkan siswa/orangtua siswa. 

3. Pelaksanaan outing class yang dilakukan oleh satuan pendidikan harus sudah mendapat persetujuan dari orangtua/wali murid. 

4. Untuk siswa yang tidak mengikuti pelaksanaan outing class agar diberikan tugas lain yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan outing class.

5. Rincian rencana kegiatan dan pembelajaran yang akan dilakukan selama outing class wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

6. Pelaksanaan outing class dilakukan di sekitar wilayah Kota Tangerang dan tidak dibenarkan dilakukan di luar daerah. 

“Dengan demikian, peristiwa yang sudah sempat terjadi seperti kemarin, dapat menjadi pelajara agar hal serupa tidak terulang lagi,” jelas Jamaludin. 

Wakil Humas SMPN 4 Tangerang Siti Maesaroh mengatakan, pihaknya mengapresiasi apa yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk melarang kegiatan study tour ke luar daerah tersebut. 

Namun, ia menegaskan, insiden kecelakaan beruntun yang terjadi pada bus rombongan siswa dari sekolahnya kemarin merupakan musibah yang bukan disebabkan kesalahan dari pihaknya. 

“Jadi kejadian ini (kecelakaan beruntun itu) dan faktanya juga ini bukan kesalahan pihak sekolah,” ujarnya.

Akan tetapi, kegiatan kunjungan ke luar daerah itu bukanlah atas tindakan pemaksaan agar siswa-siswa kelas 8 itu ikut berangkat. “Tapi selebihnya mereka enjoy aja (meski usai kecelakaan), dan pulangnya senang yang naiknya melanjut ke Bandung,” kata dia. (kompas)

Editor : Redaksi KMM

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply