Transaksi Sabu di Jalan Poros Samarinda – Bontang, 2 Pria Ditangkap

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Reskrim Polsek Marangkayu berhasil mengamankan 2 orang pria asal perangkat He (33) dan Hs (30) diduga memiliki narkotika jenis sabu, pada Senin (29/1/2024) sekitar pukul 13.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi mengatakan, pada saat unit Reskrim sedang melakukan patroli Kring Reserse di wilayah jalan Poros Samarinda- Bontang, terlihat dua orang berboncengan memakai motor Yamaha-R 25 warna biru dengan gerak gerik yang mencurigakan.

“Tim Reskrim buntuti 2 pria ini, lalu di stop mereka dan dilakukan penggeledahan, saat digeledah ditemukan 1 bungkus yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” ucapnya, Selasa (30/1/2024).

Lebih lanjut, kemudian keduanya di introgasi dari mana asal barang tersebut, mereka mengakui barang tersebut merupakan miliknya, yang dibeli dari orang yang tidak dikenal melalui telepon dan diarahkan untuk mengambil barang tersebut yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan di pinggir jalan daerah simpang tiga Desa Teluk Pandan.

“Jadi belinya dengan sistem jejak, barang tersebut dimasukkan dalam bungkusan makanan ringan, dan ditaruh di pinggir jalan,” ucapnya.

Dari penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :

1 bungkus diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 23,33 gram.
1 buah alat pres plastik elektronik warna biru putih.
1 unit motor merek Yamaha R25 warna biru KT 6069 ID.
1 buah handphone merek Oppo A7 warna Gold.
1 buah handphone redmi 9c warna biru.
4 buah plastik klip C-tik.
1 buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik.
1 buah bungkus snack pilus cup-cup.
1 buah jaket warna hitam.

“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Marangkayu untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tuturnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 UU RI Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga  Guru SDN 011 Pulau Gusung Keluhkan Kondisi Kapal, FBR Desak Pemkot dan PKT Bantu

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply