Edarkan Sabu di Kebun Sawit Muara Badak, Pria Asal Kutim Diringkus Polisi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Reskrim Polsek Muara Badak berhasil menangkap pengedar sabu AN (40) di Jalan Perkebunan Sawit tepatnya di daerah Salo Cella Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis (01/2/2024) sekitar pukul 16.00 wita.

Kapolres AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak IPTU Gatot Siswanto Mengatakan, ada laporan dari warga bahwa di perkebunan kelapa sawit tersebut sering dijadikan tempat jual beli narkotika jenis sabu.

“Laporan dari warga sekitar di perkebunan sawit tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu,” ucapnya, Jum’at (02/2/2024).

Lebih lanjut, tim langsung menuju lokasi didampingi Kepala Dusun Salo Cella melakukan penggeledahan terhadap AN (40) ditemukan 9 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Saat digeledah ditemukan 9 bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :

9 bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu
1 buah dompet kulit
1 pack plastik klip bening
1 buah celana jeans berwarna biru merk cardinal
1 buah hp merek Nokia senter warna hitam
1 buah kotak coklat bertuliskan Pertamina
1 buah tempat penyimpanan berbentuk tabung warna biru
1 buah kotak transparan berlakban coklat

“Tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya, tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polsek Muara Badak untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya AN (40) warga jalan poros Kutim dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.


Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  1.118 Botol Miras Ilegal Gagal Jual, Dipasok dari Samarinda

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply