KITAMUDAMEDIA,Bontang – Polres Bontang berhasil meringkus pengedar sabu di Tanjung Laut berinisial MR (37). Pelaku diringkus di
Jalan Selat Lombok RT.05, Selasa (20/04/2024) sekira pukul 20.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan menyebut dari informasi warga, dilakukan pengintaian di wilayah tersebut dan didapati transaksi narkotika jenis sabu oleh pelaku. Kemudian saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan 33 paket bungkusan plastik bening yang diduga sabu dengan berat 20.11 gram.
“33 bungkus plastik sabu itu di akui tersangka bahwa miliknya,”ungkapnya.
Tidak hanya itu, barang bukti lainnya juga turut tersita seperti pipet kaca, dompet, daster, dan ponsel.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Bontang,”tutupnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkanya.
Reporter : Amel
Editor : Redaksi