KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk ramadan tahun 2024 atau 1445 H.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kemenag Bontang Yarkani menjelaskan, besaran zakat tahun ini mengalami kenaikan.
“Besaran kenaikan dalam persentase zakat fitrah dari 16 persen menjadi 20 persen, zakat fidyah dari 20 persen menjadi 25 persen,” ujarnya, ditemui usai rapat pada Kamis (7/3/2024).
Ada tiga besaran yang ditetapkan Kemenag. Terendah Rp 60 ribu per jiwa, zakat fitrah besaran menengah Rp 66 ribu, dan yang tertinggi Rp 72 ribu per orang.
Jika dibandingkan ramadan tahun 2023 lalu, ada kenaikan sebesar Rp 10 ribu di besaran terendah, naik Rp 9 ribu di besaran menengah, dan zakat yang tertinggi mengalami kenaikan Rp 11 ribu.
Sementara besaran fidyah kewajiban yang dibayar per orang sebesar 1 mudh atau 7 ons beras. Bila diuangkan setara dengan Rp 12 ribu hingga Rp 15 ribu.
Kendati demikian, Yarkani berharap adanya kenaikan ini tidak membebani masyarakat untuk tetap melakukan penyaluran zakat terutama bagi para kaum muslim yang sudah wajib membayar zakat fitrah.
“Jika gak sanggup dalam bentuk uang, bisa berupa beras yang setiap hari dikonsumsi,” kata Yarkani.(*)
Reporter: Desty NA
Editor : Nur Aisyah Nawir