KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kedapatan asyik pesta sabu di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol, Bontang pada Sabtu (16/3/2024),
Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan 5 orang pria berinisial, ZS (24), BAS (20), AS (32), DAK (26), HAS (23).
Dikatakan Kapolres AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, upaya penangkapan tersebut dari laporan masyarakat bahwa di lokasi itu kerap dijadikan tempat berpesta dan transaksi narkoba, kemudian tim langsung melakukan pengintaian.
“Ada laporan dari masyarakat, kalau di hotel tersebut sering dijadikan tempat pesta narkoba,” ucapnya, Sabtu (16/3/2024).
Setibanya di lokasi, sekitar pukul 00.10 wita, tim mencurigai sebuah mobil Agya warna abu-abu dengan nomor polisi KT 1568 RV yang hendak keluar dari parkiran hotel, tim sat resnarkoba langsung menghentikan mobil tersebut didapati dua orang didalam mobil tersebut ZS (24) dan BAS (20), dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 34 klip plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 55,19 gram. Dari pengakuan kedua pelaku barang tersebut didapat dari rekannya DAK (26) yang berada di dalam kamar hotel.
“Jadi mereka ini habis pesta sabu, setelah itu berpencar ada yang masih di dalam hotel ada yang sudah hendak pergi,” ungkapnya.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan kasus menuju sebuah kamar hotel nomor 35, ditemukan 2 orang yang sedang berada dikamar hotel AS (32) dan DAK (26), langsung melakukan interogasi terhadap pelaku AS (32) mengaku barang tersebut merupakan milik DAK(26). Setelah itu dilakukan penggeledahan lagi sekitar pukul 01.00 wita, di kamar berbeda yang berada di kamar nomor 39 didapat pelaku AFS (24), saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,56 gram.
Ia juga mengatakan, dari lima pelaku yang ditangkap, dua diantaranya seorang pengedar yakni AS (32) dan DAK (26), dan tiga orang lainnya merupakan kurir.
“Ke 5 pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Sat Resnarkoba Polres Bontang,” tuturnya.
Atas perbuatannya kelima orang tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Yulia.C
Editor : Redaksi



