KITAMUDAMEDIA,Bontang – Seorang diduga edarkan sabu, DS (18) di kawasan Bontang Baru tertangkap Polres Bontang, Kamis (18/04/2024).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon menjelaskan penangkapan dilakukan dini hari sekira pukul 01.00 wita setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar.
“Info dari warga ada transaksi narkoba di Jalan MH. Thamrin RT. 22 Kelurahan Bontang Baru, kemudian, petugas melakukan penangkapan tersangka di jalan
Tersangka didapati di Jalan Sidorejo RT.21 Kelurahan Satimpo. Setelah digeledah ditemukan sabu seberat 3,09 gram yang diakui sebagai milik pelaku,” jelasnya.
Barang bukti lainnya juga turut disita seperti 1 bungkus plastik klip, 1 handphone vivo, dan 1 unit sepeda motor milik tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka amankan ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara lamanya,”katanya.
Reporter : Amel
Editor : Redaksi