Dua Pengedar Ditangkap Polisi Saat Edarkan Sabu di Berebas Tengah

KITAMUDAMEDIA,Bontang- Polres Bontang berhasil meringkus dua pria pengedar narkotika jenis sabu pada Rabu (24/04/2024).

Tersangka RYM (25) dan tersangka YH (26) didapati di Jalan WR Supratman, Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan sekira pukul 17.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskoba AKP Rihard Nicon Lumban Toruan mengatakan ada sebanyak 1,64 gram sabu yang didapatkan dari penggeledahan.

“Ada beberapa barang bukti lainnya juga kami sita, uang tunai Rp 200 ribu, celana, bungkus plastik dan 2 handphone,” ucapnya.

Lebih lanjut, sebelumnya pihaknya mengetahui adanya keberadaan tersangka dari masyarakat yang dapat dipercaya.

“Teryata tempat itu sering kali dijadikan tempat transaksi sabu,” ungkapnya.

Seluruh barang bukti tersebut termasuk sabu di akui kedua tersangka kepemilikannya. Kemudian Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bontang untuk dilakukan peyelidikan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Reporter : Amel
Editor : Nur Aisyah Nawir

Baca Juga  Cetak Wirausahawan Milenial lewat Pekan Raya Pemuda

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply