KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kedapatan bawa narkotika jenis sabu 5,5 gram, Is (30) pengedar asal Lok Tuan diringkus polisi, di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Belimbing, Selasa (07/5/2024) sekitar pukul 21.00 wita.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, dari laporan warga di wilayah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, maka tim langsung menindaklanjuti laporan tersebut ke lokasi yang dimaksud.
“Ada laporan warga sering ada transaksi narkoba,” ungkapnya.
Lebih lanjut, saat pengintaian ada seseorang pria yang berada di atas motor, dan langsung dilakukan penangkapan terhadap Is (30), lalu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,52 gram.
“Diduga tersangka ini mau mengantarkan sabu, langsung kita tangkap, dia mengaku membeli sabu tersebut dengan orang yang baru dia kenal dengan sistem jejak” tuturnya.
Akibat perbuatannya Is (30) dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.(*)
Reporter : Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir