KITAMUDAMEDIA, Bontang – Warga Balikpapan MU (22) ditangkap polisi, diduga membawa kabur motor ojek online (Ojol) di Jalan Poros Bontang-Samarinda, Kamis (09/5/2024) sore.
Kapolres Bontang Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menjelaskan, tersangka MU (22) memesan ojol untuk diantarkan ke indekos kekasihnya di depan City Mall Tanjung Laut Bontang Selatan.
Kemudian, setelah mengantar tersangka, korban pergi ke Ahmad Yani untuk menunggu orderan selanjutnya, tak berselang lama MU (22) kembali menghubungi korban melalui telepon whatsapp meminta korban kembali ke indekos mengambil uang untuk dibelikan makan. Sampai di lokasi, tersangka MU (22) membujuk korban untuk meminjam motor korban dengan alasan ingin mengambil uang di ATM.
“Korban dengan mudahnya percaya dengan tersangka dengan meminjamkan kendaraannya, alhasil kendaraan NMAX miliknya raib dibawa kabur tersangka,”pungkasnya.
Lebih lanjut, setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polres Bontang, berdasarkan laporan itu tim langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka MU (22).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 30 juta. Saat ini tersangka MU (22) sudah dibawa ke Mako Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka MU (22) dijerat pasal 374 KUHP pidana tentang penggelapan, “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tuturnya.
Reporter : Yulia.C
Editor : Redaksi