KITAMUDAMEDIA, Bontang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang mempersilahkan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota jalur independen mendaftar kembali melalui jalur partai politik (parpol).
“Tidak ada larangan untuk berpindah ke partai politik,” terang Ketua KPU Kota Bontang, Muzarobby Renfly, Senin (3/6/2024).
Dijelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020. Dalam aturan PKPU Nomor 3 Pasal 34 Tahun 2017, lanjutnya, memang ada larangan bagi paslon yang telah mengikui proses verfikasi administrasi (vermin), diajukan sebagai pasangan di parpol ataupun gabungan parpol. Namun aturan itu sudah dihapus dan digantikan oleh PKPU Tahun 2020.
“Sambil menunggu PKPU terbaru, tidak ada larangan sesuai dengan PKPU Tahun 2020,” ujarnya.
Untuk diketahui, paslon Basri Rase dan Chusnul Dhihin merupakan satu-satunya kandidat yang maju lewat jalur perseorangan di Pilkada Bontang 2024.(*)
Reporter : Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir