KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tak kapok, Vae (35) lagi-lagi meringkuk dibalik jeruji. Ia kembali berulah dengan mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Berebas Tengah.
“Dari informasi masyarakat yang kita terima, kami lakukan penyelidikan lebih dalam,” ungkap Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing pada awak media, Rabu (10/7/2024).
Lanjut, tersangka Vae diringkus bersama barang bukti berupa 5 buah klip berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,75 gram yang disembuyikan dalam botol deodoran.
“Tersangka ini memang pengedar yang sering melakukan peredaran di wilayah Berebas Tengah,” pungkasnya.
Ia juga mengatakan, saat tersangka Vae merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2007 dan kembali tergangkap pada tahun ini.
“Iya tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Vae jerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun, palind sebentar 5 tahun,” tutupnya.(*)
Reporter : Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir