KITAMUDAMEDIA, Bontang – Warga Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berinisi A (39) harus berurusan dengan Polres Bontang. Ia terbukti membawa narkotika jenis sabu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban mengatakan, tersangka A memang sengaja datang ke Kota Bontang untuk mengambil sabu-sabu. Ia pun menginap di sebuah hotel yang terletak di Jalan Imam Bonjol.
“Dia ini dari Sangatta, datang ke Bontang menginap di sebuah hotel. Sebelum tengah malam melakukan aksinya,” ungkap AKBP Alex pada awak media, Kamis (18/7/2024).
Dini hari pada 18 Juli, tersangka A melakukan aksinya. Ia mengambil narkotika jenis sabu seberat 31,86 gram dengan sistem jejak di jembatan di kawasan PMI Bontang.
“Setelah mengambil sabu tersebut, tersangka berniat kembali ke hotel dan hendak pulang ke Sangatta, namun berhasil kami tangkap,” ujarnya.
Dikatakan AKBP Alex, tersangka A (39) merupakan residivis dengan kasus yang sama di wilayah hukum Sangatta, dan baru bebas pada 2020 lalu.
“Masih kita dalami, tersangka mendapatkan barang tersebut dari mana,” tuturnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Reporter : Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir