Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Kasus Pernikahan Dini di Bontang Menurun

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Permohonan dispensasi nikah bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun di Kota Bontang mengalami penurunan sepanjang 2024.

Kepala Pengadilan Agama Kota Bontang, Nor Hasanuddin menyebut sebanyak 13 anak di Kota Bontang yang meminta dispensasi nikah dini selama 6 bulan terakhir, terhitung sejak Januari hingga Juni 2024. Jumlah tersebut merosot drastis jika dibanding 3 tahun sebelumnya.

“Penurunan sangat signifikan, dari 3 tahun sebelumnya. Jika kita lihat saat ini sudah masuk pertengahan tahun ada 13 anak yang mengajukan dispensasi. Insya Allah hingga akhir tahun tidak akan lebih dari 21 perkara,” ungkap Nor Hasanuddin pada redaksi kitamudamedia.com, Rabu (17/7/2024).

Dirincikannya, jumlah perkara dispensasi menikah di Kota Bontang pada 2021 lalu sebanyak 57 perkara, kemudian pada 2022 ada 31 anak. Sementara pada 2023 ada 21 perkara.

Nor Hasanuddin menjelaskan, 13 perkara dispensasi nikah dini yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Bontang tahun ini, tidak semua dikabulkan. Hanya 9 perkara yang disetujui, dan 3 permintaan ditolak. Sedangkan 1 perkara masih dalam proses.

Pengadilan Agama Kota Bontang lebih dulu harus mempertimbangkan perkara, dan merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Dalam hal ini batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 tahun.

“Nah di kami Pengadilan Agama Bontang hanya 2 kriteria saja yang kami terima pengajuan dispensasinya, yang pertama karena sudah berbadan dua dan yang kedua adanya gangguan psikologis disertai dengan surat keterangan dari pihak psikologis. Jika diluar dari kriteria ini akan kami tolak,” ungkapnya.

Baca Juga  Studi Sebut Tidur Jam 10 Malam Paling Sehat untuk Jantung

Menurut Nor Hasanuddin, adanya penurunan angka pengajuan nikah dini saat ini bisa jadi karena kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan dan kesiapan mental sebelum menikah.

“Alhamdulillah mungkin masyarakat sudah mulai sadar pentingnya pendidikan dan kesiapan mental saat menikah. Mudahan hingga akhir tahun tidak ada penambahan perkara,” harapnya.(*)

Reporter : Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply