Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Sidang Tapal Batas Sidrap, Kemendagri Sebut Peta Lampiran UU Pembentukan Bontang Tak Penuhi Syarat

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara tapal batas Kampung Sidrap yang melibatkan Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kamis (18/7/2024).

Dikutip dari laman MK, Plh Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Amran menjelaskan, peta yang menjadi lampiran UU 47/1999 memiliki pola yang sama dengan peta yang menjadi lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1989 tentang Pembentukan Kota Administratif Bontang. Namun, apabila mendasarkan pada persyaratan kartografis pembuatan peta, maka peta lampiran UU 47/1999 tidak memenuhi syarat.

“Peta Lampiran UU 47/1999 kurang sempurna secara teknis pemetaan sehingga dapat menimbulkan multitafsir,” ujar Amran di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

Dia menuturkan, pola penarikan garis batas pada UU 47/1999 terlihat melengkung ke bawah. Sedangkan pada PP 20/1989 ditarik garis lurus dari garis pantai sampai dengan bertemu pertigaan batas antara Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Secara teknis belum terpenuhinya kaidah pemetaan pada peta lampiran UU 47/1999,” jelasnya.

Lebih lanjut, Amran mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur, dan Pemkab Kutai sepakat melakukan pelacakan batas dan pemasangan pilar batas yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Pelaksanaan Pemasangan Pilar Utama Batas Wilayah Daerah Kota Bontang Terhadap Kabupaten Kutai Dan Kabupaten Kutai Timur pada 30 April 2002. Pada Laporan tersebut disepakati 13 pilar batas utama serta batas-batasnya.

Berdasarkan laporan tersebut, meskipun peta lampiran UU 47/1999 tidak memenuhi syarat kartografi dan dianggap Pemohon menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi Pemkot Bontang, Pemkab Kutai Timur, dan Pemkab Kutai telah sepakat terhadap pelacakan batas di lapangan dan ditandai dengan pemasangan pilar, sehingga batas Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara sudah tidak ada masalah.

Baca Juga  Turap Jalan Ambrol, Warga RT 03 Kanaan Minta Pemkot Perbaiki agar Tak Ada Korban

Setelah itu, pada 11 Mei 2005 telah dilakukan pertemuan Bupati Kutai Timur dengan Wali Kota Bontang dalam rangka penyelesaian batas wilayah yang difasilitasi Wakil Gubernur Kalimantan Timur dengan hasil kedua belah pihak sepakat batas wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), sementara perluasan Kota Bontang akan diusulkan setelah dikeluarkan Permendagri tersebut.

Sementara dalam sesi pendalaman oleh hakim, Analis Kebijakan Ahli Muda Ardi Eko Wijoyo menjelaskan, perluasan Kota Bontang ke kawasan Sidrap sudah difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Namun, Pemkab Kutai Timur tidak menyetujui adanya perluasan tersebut, sehingga perluasan Kota Bontang belum terlaksana karena Pemkab Kutai Timur tidak mau melepas Sidrap masuk ke wilayah Kota Bontang.

Pun demikian, Ketua MK Suhartoyo memutuskan kembali menunda sidang perkara tapal batas Kampung Sidrap. Suhartoyo berencana memanggil DPR untuk memberikan keterangan pada sidang beriktunya yang bakal digelar 31 Juli 2024.(*)

Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply