KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polres Bontang menangkap selebgram berinisial SBI (19) di Jalan Awang Long, Rabu (17/7/2024) pagi, diduga mempromosikan situs judi online.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, Kasat Reskrim Bontang IPTU Hari Supranoto mengatakan, selebgram tersebut diketahui
melakukan endorsement judi online.
“Diamankan, Rabu kemarin (17/7/2024) malam hari, sekitaran Jalan Awang Long,” ungkapnya, Senin (22/7/2024).
Lebih lanjut, saat ini pihaknya tengah mendalami keterkaitan selebgram di aktivitas judi online ilegal tersebut, dan target kepolisian untuk menangkap bandar judi online tersebut.
“Untuk keterangan lebih lanjut, akan kami ungkap Kamis (25/07) nanti,” pungkasnya.
Selebgram Bontang tersebut, disangkakan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat( 2 ) UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. (*)
Reporter : Yulia.C
Editor : Redaksi