KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polres Bontang berhasil menangkap warga Bontang Kuala berinisial SR (28) terkait kasus pencurian motor.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengatakan bahwa SR merupakan residivis dalam kasus pencurian televisi, dan pada tahun ini kembali melakukan tindak pidana pencurian motor.
SR melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda. Motor pertama dicuri pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 05.20 WITA di Jalan Pier Tendean, Bontang Kuala.
Lokasi kedua adalah pada Kamis, 8 Agustus 2024, di Jalan KH Dewantara, RT 35, Kelurahan Tanjung Laut, sekitar pukul 00.00 WITA.
“Lokasi ketiga masih dalam penyelidikan,” ungkapnya kepada awak media pada Selasa (13/8/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah beraksi pada malam hari di tempat-tempat yang sepi, mengintai motor yang terparkir di depan rumah korban. Saat situasi dirasa aman, tersangka kemudian membobol motor yang tidak terkunci setang.
“Kami mengingatkan agar masyarakat selalu mengunci setang motor saat diparkir di depan rumah,” tuturnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit motor Yamaha Xeon dengan nomor polisi KT 6257 DU, 1 unit motor Yamaha Mio Soul GT KT 6393 DF, dan 1 unit motor merek Mio Soul GT KT 3316 OO.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(*)
Reporter: Yulia C.
Editor : Nur Aisyah Nawir