Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

1.311 Warga Lapas Bontang Dapat Remisi, Paling Banyak Kasus Narkotika

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sebanyak 1.311 warga binaan Lapas Kelas II A Bontang menerima remisi dalam rangka memperingati HUT RI ke-79. Dari jumlah tersebut, 25 di antaranya langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas II A Bontang, Suranto, menyampaikan bahwa dari 1.311 warga binaan yang menerima remisi, kasus terbanyak adalah narkotika dengan 912 orang. Sementara itu, kasus perlindungan anak mencatat 171 orang, pencurian 92 orang, pembunuhan 37 orang, penggelapan 18 orang, penganiayaan 14 orang, korupsi 13 orang, dan penipuan 8 orang. Selain itu, ada juga kasus kesusilaan 7 orang, ilegal logging 5 orang, KDRT 6 orang, human trafficking 4 orang, kesehatan 3 orang, perampokan dan senjata tajam masing-masing 2 orang, kekerasan seksual 1 orang, serta 14 orang dari kasus lainnya.

“Paling banyak yang mendapatkan remisi adalah dari kasus narkotika,” ungkap Suranto pada awak media, Jumat (16/8/2024).

Dia menambahkan, dari 41 orang yang mendapatkan remisi khusus hari ini, 25 di antaranya langsung bebas, sementara 16 lainnya harus menjalani subsider.

“Ada 41 orang mendapatkan remisi khusus, namun hanya 25 yang langsung bebas. Sisanya harus menyelesaikan sisa denda yang ada. Jika denda tersebut dapat dibayar, mereka juga bisa bebas hari ini,” jelasnya.

Suranto menjelaskan bahwa syarat untuk mendapatkan remisi adalah telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan dengan perilaku baik selama di lapas. Remisi yang diberikan bervariasi dari 1 hingga 2 bulan potongan masa tahanan, dengan 2 bulan biasanya diberikan kepada mereka yang masa tahanannya lebih lama.

Ditempat yang sama, Wali Kota Bontang, Basri Rase berharap agar warga binaan yang menerima remisi bisa benar-benar berubah dan tidak mengulangi perbuatan yang merugikan diri sendiri.

“Selamat bagi yang mendapatkan remisi. Semoga setelah ini bisa menjadi lebih baik. Bagi yang belum, bersabarlah dan berperilakulah baik agar bisa mendapatkan remisi di kesempatan berikutnya,” ucapnya.(*)

Baca Juga  Perangi Corona, Politikus Nasdem Gelar Aksi Sosial Tawarkan Mobil Barter Masker

Reporter: Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply