KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan dua orang wanita NFH dan NS diduga baru selesai melakukan pesta narkotika jenis sabu, di Jalan Ponorogo RT 18 Kelurahan Berbas Pantai.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, awalnya kedua tersangka tersebut memesan sabu untuk dikonsumsi sendiri, namun yang ternyata yang datang sabu nya lumayan besar sekira 12,08 gram.
“Dia pesan untuk dikonsumsi sendiri, tapi ternyata yang datang lumayan banyak, sepertinya dia diminta untuk mengedarkan sabu tersebut sambil menunggu instruksi dari pemasok,” ungkapnya pada awak media, Rabu (18/9/2024).
Lebih lanjut, dari pengakuan salah satu tersangka dirinya mendapatkan sabu dari orang yang dikenal saudaranya yang saat ini ditahan di lapas Samarinda, kemudian diberi kontak pemasok nya dan barang tersebut dikirim dengan sistem jejak oleh kurir yang tidak diketahui identitasnya.
“Akan kami kembangkan siapa pemasoknya, mereka berdua ini ditangkap habis pesta sabu,” tuturnya.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan pengemban kasus
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Reporter : Yulia.C
Editor : Redaksi