KITAMUDAMEDIA, Bontang – Proyek pembangunan box culvert di Jalan Cipto Mangunkusumo terus menuai pro kontra. Pembangunan yang terkesan lamban ini dikeluhkan warga karena menimbulkan kemacetan panjang.
Sekretaris Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Jonni Alla Padang, menilai bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) kurang tegas dalam melakukan pengawasan.
“Masa pekerjaan sekecil itu saja sampai berbulan-bulan, apa lagi itu jalan umum, kalau sampai berbulan-bulan tidak selesai menghambat aktivitas masyarakat,” ungkapnya pada rapat kerja, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, jika kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut tidak layak dilanjutkan, PUPRK seharusnya langsung bertindak tegas menghentikan pengerjaan dan mengganti dengan kontraktor baru, tanpa perlu memberi surat peringatan.
“Tidak perlu diberi peringatan, langsung stop proyeknya, apa lagi banyak sudah masyarakat yang jadi korban saat melintas di situ,” tuturnya.
Ia berharap ke depan kerjasama antara Komisi C DPRD dan PUPRK dapat berjalan lebih baik dalam menjalankan fungsi pengawasan pembangunan Kota Bontang.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas PUPRK Kota Bontang, Moch Cholis Edy Prabowo, menjelaskan bahwa ketegasan terhadap kontraktor sudah diatur dalam kontrak dan tidak bisa sembarangan memutuskan kontrak kerja karena ada proses yang harus dilalui.
“Kalau kita langsung memutuskan kontrak malah akan menimbulkan masalah baru pak dewan, dimana jika kontrak diputus maka kegiatan proyek akan terhenti dan kita harus melakukan lelang ulang,” ungkap Edy. (Adv)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir