KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah Kota Bontang mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, terhitung April 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 800.1.5/1649/ORG/2026 tertanggal 6 April 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkot Bontang.
Dalam aturan tersebut, ASN wajib bekerja dari rumah setiap Jumat dengan tetap menjalankan tugas kedinasan secara penuh. Presensi dilakukan secara daring sesuai domisili, pegawai tetap siaga merespons tugas, serta memastikan peralatan kerja di kantor dalam kondisi aman sebelum meninggalkan ruangan.
Selain itu, ASN juga diwajibkan menyusun laporan kinerja kepada atasan dan tetap mematuhi ketentuan disiplin selama bekerja dari rumah.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengatakan penetapan hari Jumat mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.
“Tadinya saya inginkan WFH itu hari Rabu, karena kan ada program Jumat Bersih, tapi dari pusat aturannya harus seragam, jadi sudah ditentukan hari Jumat,” ungkapnya, Selasa (7/4/2026).
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh perangkat daerah. Unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap menjalankan Work From Office (WFO).
Beberapa di antaranya Badan Pendapatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Selain itu, layanan kesehatan, pendidikan, kebersihan dan persampahan, kecamatan, kelurahan, serta seluruh UPT pelayanan publik tetap beroperasi seperti biasa.
“Kan tidak bisa semuanya WFH, jadi yang WFH hanya staf dan untuk pejabat eselon dan pelayanan tetap kerja seperti biasa,” tandasnya. (adv)
Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir



