Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Pjs Bupati Kukar Konsultasikan Penambahan Dana Hibah untuk Pengamanan Pilkada 2024 ke Kemendagri

KITAMUDAMEDIA,Tenggarong – Penjabat sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara, Bambang Arwanto, bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoco dan Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sy Vanessa Vilna, melakukan konsultasi dengan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait permohonan tambahan dana hibah untuk pengamanan Pilkada 2024 di Kutai Kartanegara.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Direktorat Anggaran Daerah, beberpa hari lalu, Bambang disambut oleh Plh. Direktur Anggaran Daerah Kemendagri, Muhammad Valiandra.

Bambang menjelaskan bahwa tambahan dana hibah ini diusulkan oleh Kodim 0906 Kutai Kartanegara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk mendukung pengamanan Pilkada 2024. Ia berharap Kemendagri memberikan arahan terkait mekanisme anggaran tersebut, mengingat adanya dua peraturan dari Kementerian Dalam Negeri yang berbeda mengenai penyaluran hibah kepada instansi vertikal.

“Kami datang untuk konsultasi terkait permintaan tambahan dana hibah dari Kodim 0906 KKR. Hibah untuk pengamanan Pilkada 2024 sebenarnya sudah dianggarkan dalam APBD 2024 dan telah disetujui TAPD dan DPRD, tetapi anggaran tersebut dianggap belum mencukupi, sehingga diusulkan adanya tambahan,” ungkap Bambang Arwanto.

Bambang juga menanyakan apakah tambahan hibah ini bisa diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 15 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa hibah kepada instansi vertikal diperbolehkan kecuali untuk instansi yang mengurusi administrasi kependudukan. Sedangkan menurut Permendagri No. 77 Tahun 2020, hibah kepada pemerintah pusat hanya bisa diberikan satu kali dalam setahun.

Menanggapi hal tersebut, Plh. Direktur Anggaran Daerah Muhammad Valiandra menjelaskan bahwa secara umum, hibah memang hanya boleh diberikan satu kali per tahun. Namun, untuk kepentingan nasional seperti Pilkada, penambahan hibah dapat dipertimbangkan jika ada permintaan tertulis dari penerima hibah, bukan sekadar penambahan dari hibah awal.

Baca Juga  250 Titik akan Dipasang Wifi Gratis Tahap Pertama, September Uji Coba

“Dalam kasus ini, bisa saja dianggap mendesak, tetapi harus ada usulan baru dari penerima hibah, dalam bentuk tertulis atau proposal,” kata Valiandra. Ia menambahkan bahwa selama ada alasan yang kuat dan mendesak, pemberian tambahan hibah masih bisa dipertimbangkan.

Dalam pertemuan ini, turut hadir pula Kabag Hukum Purnomo, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sutrisno, perwakilan Inspektorat, dan perwakilan dari bagian Kesra.(*)

Editor : Redaksi 

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply