KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang pria mabuk berinisial AZ mengamuk dan menyerang Ketua RT 20, Fadly, di Jalan Kapal Layar 5, Kelurahan Lok Tuan, Selasa (24/12/2024). Berbekal sebilah parang, pelaku mengancam korban hingga membuat warga sekitar geger. Aksinya terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial.
Dikonfirmasi, Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pelaku mendatangi rumah Ketua RT 20 sambil marah-marah dan membawa parang panjang.
“Tersangka AZ ini datang marah-marah ke rumah Ketua RT 20 sambil membawa parang, karena dia merasa sudah dijelek-jelekkan oleh RT tersebut,” jelas Iptu Lukito, dikonfirmasi pada Kamis (26/12/2024).
Lebih lanjut, AZ kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Iptu Lukito, perbuatan AZ melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, karena aksinya melanggar hukum, dia mengancam seseorang dengan menggunakan senjata tajam,” ujar Iptu Lukito.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif penyerangan tersebut. “Pelaku masih di Polsek Bontang Utara untuk kami mintai keterangan terkait penyerangan yang dia lakukan,” tambahnya.
Dalam video yang beredar di media sosial, pria berbaju hitam tampak membawa parang dan mencoba menyerang Ketua RT. Beruntung, warga setempat berhasil menghalau pelaku sehingga tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir