KITAMUDAMEDIA,Kukar – Seorang pria di Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ditangkap polisi karena perbuatan bejatnya. Pria ini tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun secara berulang kali. Perbuatan keji ini dilakukannya sejak Desember 2022 hingga April 2023.
Pelaku diketahui memiliki hubungan asmara dengan ibu korban. Selama menjalin hubungan, pelaku kerap mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun, termasuk ibunya.
Namun, setelah hubungan antara pelaku dan ibu korban berakhir pada September 2024, korban merasa lebih berani untuk berbicara. Korban kemudian menceritakan pengalaman buruknya kepada teman-temannya. Mendengar cerita tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sangasanga.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di Kota Samarinda dan dibawa ke Polsek Sangasanga untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yang berat.(*)
Editor : Redaksi