KITAMUDAMEDIA, Bontang – Basri Rase, salah satu calon Wali Kota Bontang, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Basri Rase diduga melanggar aturan pemilu terkait pembentukan Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah (TAP2D) yang dituding untuk kepentingan politik.
Di depan awak media usai memberikan klarifikasi kepada Bawaslu, Basri Rase membantah bahwa pembentukan TAP2D dilakukan untuk memuluskan langkahnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Basri mengungkapkan bahwa pembentukan TAP2D sebenarnya sudah dibahas sejak awal masa kepemimpinannya pada 2021.
“Jadi mulai tahun 2021 dirumuskan, dan tahun 2024 bulan September itu SK baru dan tidak ada indikasi persoalan politik,” katanya usai klarifikasi, Selasa (12/11/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pada awal masa kepemimpinannya, ia ingin membentuk tim yang berasal dari Jakarta, yaitu mantan Sekretaris Jenderal Desa Tertinggal, Nurdin, dan Darma dari tim ahli Kementerian Ekonomi Kreatif. Namun, keduanya berhalangan.
Di tempat yang sama, Tim Hukum Basri Rase, Bilher Hutahaean, menegaskan bahwa pembentukan TAP2D tidak memiliki indikasi politik.
“Tidak ada kaitannya dengan politik,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa anggota TAP2D yang diduga mengikuti sosialisasi tersebut bukan bagian dari tim pemenangan Basri. Bahkan, Basri Rase telah mengingatkan pihak terkait agar tidak ikut dalam sosialisasi yang dilakukannya.
“Basri Rase sempat menegur, tapi orang yang diduga ikut itu menyanggah. Namun, dia juga bukan tim, hanya perorangan saja,” pungkasnya.
Terpisah, Koordinator Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu, Ismail Usman, mengatakan bahwa pihaknya tengah memproses semua laporan yang masuk. Khususnya soal TAP2D, Bawaslu sudah memanggil beberapa pihak untuk memberikan klarifikasi.
“Sudah ada 7 orang dipanggil untuk klarifikasi, ada dari Bapperida, BPKAD, Inspektorat, Kabag Hukum, Wali Kota, Ketua TAP2D, dan anggota TAP2D yang diduga ikut sosialisasi,” tutupnya.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir