Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Pemkab Kukar Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk Meningkatkan Efisiensi Keuangan

KITAMUDAMEDIA,Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, secara resmi meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Kukar pada Jumat (29/11/2024) di Hotel Mercure, Samarinda. Peluncuran ini ditandai dengan penyerahan simbolis KKPD dari Bankaltimtara kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo.

Acara tersebut dihadiri oleh Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Horas Maurits Panjaitan, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Selain itu, Asisten dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kukar juga turut hadir dalam acara tersebut.

Dalam sambutannya, Sekda Kukar, Edi Damansyah, menjelaskan bahwa program digitalisasi seperti DISAPA (Digitalisasi Pelayanan Publik) telah mendorong Pemkab Kukar untuk merespons kebijakan pemerintah pusat terkait digitalisasi secara positif. Hal ini tercermin dari penggunaan KKPD sebagai langkah nyata untuk menjawab tuntutan perkembangan teknologi dan digitalisasi yang terus berkembang, sekaligus mendukung perubahan perilaku transaksi masyarakat yang beralih dari tunai ke nontunai (cashless).

“KKPD merupakan inovasi untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan anggaran, memberikan keamanan lebih dalam bertransaksi, serta mengurangi potensi fraud yang sering terjadi dalam transaksi tunai. Selain itu, dengan menggunakan KKPD, pejabat pelaksana APBD bisa melakukan belanja barang dan jasa dengan sistem e-payment, yang akan mendukung percepatan penggunaan Produk Dalam Negeri,” kata Sekda Edi Damansyah.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022, penggunaan KKPD diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. KKPD juga menjadi alat untuk memastikan efisiensi biaya administrasi dan memudahkan pengelolaan keuangan daerah secara digital.

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Kukar diwajibkan untuk menggunakan KKPD setidaknya 40 persen dari Uang Persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang dan jasa. Penggunaan KKPD juga menjadi prasyarat dalam evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada tahun anggaran 2024. Kementerian Dalam Negeri turut mendorong Pemerintah Daerah untuk aktif menggunakan KKPD dan melakukan pemantauan serta evaluasi atas implementasinya.

Baca Juga  Tolak RUU Omnibus Law, Federasi Pertambangan dan Energi Minta Dukungan Disnaker Bontang

“Harapannya, peluncuran KKPD ini dapat menjadi solusi dalam mempercepat implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), mendorong inovasi, serta mendukung perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang pada gilirannya akan memperkuat perekonomian daerah,” ujar Sekda Kukar.(*)

Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply