KITAMUDAMEDIA, Bontang – Upah Minimum Kota (UMK) Bontang tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, Abdu Safa Muha, menyampaikan bahwa UMK Bontang tahun 2025 disepakati sebesar Rp3.780.012,66. Sebelumnya, UMK tahun 2024 sebesar Rp3.549.307,67, yang berarti terdapat kenaikan sebesar 6,5 persen.
“UMK Bontang mengalami kenaikan di tahun 2025 sekitar Rp230.730,5. Ini berlaku untuk masa kerja 0 bulan hingga 12 bulan,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (11/12/2024).
Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) di sektor kimia juga mengalami kenaikan sebesar 5,7 persen, dari Rp3.780.012,66 menjadi Rp3.997.363,39, atau naik sekitar Rp217.350,73. Di sektor migas, kenaikan mencapai 4 persen, dari Rp4.759.752,76 menjadi Rp4.950.142,87, atau naik sekitar Rp190.390,11.
“Tadi pembahasan sempat berjalan alot, serikat meminta kenaikan 6,5 persen, namun para pengusaha tidak setuju. Namun, pada akhirnya disepakati bersama UMSK sektor kimia dan migas seperti yang tertera di atas,” jelasnya.
Di akhir, ia menambahkan bahwa UMK dan UMSK Bontang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawirp