KITAMUDAMEDIA, Bontang – DPRD Kota Bontang resmi mengumumkan pemberhentian masa jabatan Wali Kota Bontang Basri Rase dan Wakil Wali Kota Najirah dalam rapat paripurna ke-5 masa sidang II tahun 2025, Kamis (16/1/2025).
Pengumuman ini mengacu pada Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pemberhentian kepala daerah dan wakilnya disampaikan dalam rapat paripurna.
“DPRD akan bersurat ke Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendaftarkan penetapan pemberhentian wali kota dan wakil wali kota masa jabatan 2021-2024,” ujar Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam saat memimpin rapat.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Bontang Basri Rase dan Wakil Wali Kota Najirah tidak tampak hadir. Sementara rapat paripurna dihadiri 22 anggota DPRD serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Bontang.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir