KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tim Rajawali Polres Bontang mengamankan dua pelaku pencurian mesin genset di Berbas Pantai, Sabtu (18/1/2025), sekitar pukul 23.20 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim IPTU Hari Supranoto, mengatakan bahwa saat kejadian pada Jumat (17/1/2025), sekitar pukul 22.30 WITA, Ma (39), yang merupakan korban, berada di dalam rumah dan mendengar suara genset menyala, namun tidak digubris oleh korban.
“Pemiliknya ada di dalam rumah, dia dengar suara genset tapi tidak menyangka kalau itu gensetnya,” ungkapnya kepada redaksi, Senin (20/1/2025).
Lebih lanjut, tetangga korban yang melihat kejadian tersebut memanggil korban dan memberitahu bahwa genset miliknya telah dicuri oleh dua orang yang tidak dikenal.
“Karena korban merasa keberatan atas kejadian tersebut, dia segera melapor ke Polres Bontang,” ujarnya.
Setelah Tim Rajawali bersama Polsek Bontang Selatan dan Polsek Bontang Utara melakukan penyelidikan, berdasarkan bukti video CCTV dan keterangan para saksi, polisi menangkap dua pelaku berinisial E (46) dan ZA (35).
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir