KITAMUDAMEDIA, Bontang – Mulai Januari 2025, Pemerintah Kota Bontang resmi memberlakukan pembatasan jam operasional bagi supermarket dan minimarket. Kebijakan ini bertujuan memberi kesempatan lebih luas bagi pelaku usaha kecil untuk berkembang.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUMPP) Bontang, Sunita Sinaga, menegaskan bahwa aturan ini diterapkan agar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap bisa bersaing dengan toko modern.
“Langkah ini kami ambil agar UMKM Bontang memiliki kesempatan untuk lebih berkembang,” ungkapnya kepada kitamudamedia.com, Rabu (29/1/2025).
Sunita menjelaskan, supermarket dan minimarket di Bontang kini memiliki jam operasional yang telah diatur. Dari Minggu hingga Jumat, mereka diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 WITA hingga 22.00 WITA. Sementara pada hari Sabtu, jam operasional diperpanjang hingga pukul 00.00 WITA.
“Kami sudah tentukan jam buka dan tutup supermarket. Pasalnya, banyak yang masih beroperasi dari pukul 07.00 sampai pukul 02.00 WITA. Kasihan toko kecil kalau begitu,” tuturnya.
Pembatasan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/2042/DKUMPP/2024, yang merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur bahwa jam operasional toko swalayan harus selaras dengan usaha eceran tradisional agar tidak mematikan bisnis pelaku usaha kecil.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir