KITAMUDAMEDIA, Bontang – Per 1 Februari 2025, tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) tidak lagi diperjualbelikan di pengecer. Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 088/PND930000/2025-S3 yang ditandatangani Pejabat Sementara (Pjs) Regional Manager Retail Sales Kalimantan, Bastian Wibowo, di Balikpapan pada 26 Januari 2025.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pangkalan tidak diperbolehkan menyalurkan gas melon ke pengecer mulai 1 Februari 2025. Aturan ini merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 570/MG.05/DJM/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg di Sub Penyalur.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang, Alfrita Junain Sande, membenarkan adanya aturan tersebut. Dijelaskan bahwa seluruh penyaluran tabung gas 3 kg oleh subpenyalur atau pangkalan hanya boleh diberikan kepada rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan sasaran. Sedangkan pangkalan tidak lagi diperbolehkan menjual gas melon kepada pengecer.
Alfrita juga menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bontang akan meminta para agen agar tidak lagi menyalurkan atau menjual tabung gas 3 kg kepada pengecer.
“Iya, sesuai surat edaran, per 1 Februari gas elpiji 3 kg tidak lagi diperjualbelikan kepada pengecer. Nanti akan rutin kami monitoring ke setiap agen,” ujarnya, Sabtu (1/2/2025).
Reporter: Masyrifah
Editor: Icha Nawir