KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu, AT (19) dan R (26), di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, pada Senin (3/2/2025).
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasatresnarkoba AKP Rihard Nixon, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di sebuah tempat pencucian mobil di Jalan Awang Long.
“Dari laporan itu, kami langsung lakukan penyelidikan di lokasi tersebut,” ungkapnya, Rabu (5/2/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi pertama kali mengamankan AT (19). Saat didatangi, ia terlihat membuang sebuah bungkusan di depan kamarnya. Setelah diinterogasi, AT mengakui bahwa tiga paket sabu dengan berat 0,92 gram yang ditemukan adalah miliknya dan diperoleh dari tersangka R (26).
“Tiga paket sabu yang kami amankan diakuinya milik tersangka AT (19), yang didapat dari tersangka R (26). Langsung kami lakukan pengembangan kasus,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap tersangka R (26) di lokasi yang sama. Dari tangan R, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat kotor 0,32 gram, satu buah sedotan ujung runcing, serta uang tunai Rp600 ribu.
“Kedua tersangka saat ini sudah kami bawa ke Mako Polres untuk dilakukan pengembangan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yulia C.
Editor: Icha Nawir