KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polres Bontang kembali meringkus seorang pengedar sabu berinisial AWS (23), warga Berbas Tengah. Tersangka diamankan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bontang di sebuah kamar hotel yang terletak di Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, kawasan Rawa Indah, pada Rabu (5/2/2025) pukul 11.00 WITA.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kepala Satuan Polisi Air dan Udara (Kasat Polairud), AKP Fahrudi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait transaksi narkotika jenis sabu di hotel tersebut.
“Kami terima laporan dari masyarakat ada transaksi narkoba di hotel tersebut,” ungkapnya, Kamis (6/2/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, kepolisian melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan tersangka AWS di dalam kamar hotel. Saat penggeledahan, petugas menemukan 16 poket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor 10,53 gram.
Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu bungkus plastik bekas pakai, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip, satu korek api gas, satu sendok sedotan, satu pipet kaca, satu alat hisap sabu, satu celana pendek hitam, dan satu telepon genggam merek Vivo Y19.
“Saat kami gerebek, ditemukan 16 poket sabu siap edar. Langsung kami amankan tersangka beserta barang bukti ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir