KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tim Rajawali Polres Bontang, meringkus seorang pria yang melakukan tindak pidana pencurian. Ro (22) mengambil dan menggadaikan surat tanah milik ayah tirinya sendiri.
Ia akhirnya diringkus polisi, Kamis (14/5/2020) sekira pukul 23.00 Wita di Jalan Jenderal Sudirman RT 22 Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Dikatakan Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat, sebelumnya surat tanah tersebut disimpan di dalam lemari, namun beberapa hari setelahnya, pelapor mendapati surat tersebut sudah menghilang.
“Korban kemudian tahu kalau surat tanahnya digadai dan dijual, barulah dia melapor ke polres,” ujarnya.
Sementara Kanit Reskrim Ipda Probo Suja Samhari, menyebut pelaku melakukan aksinya saat keluarga sedang lengah.
“Dia buat surat kehilangan, setelah itu baru tahu ternyata sudah digadai dan dijual kembali ke pemilik awal yang sudah jual tanahnya ke korban,” jelasnya.
Kini pelaku dan barang bukti pun telah diamankan di Polres Bontang. Ia dijerat pasal 367 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dalam keluarga.
“Ancamannya 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar