KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah Kota Bontang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengeluarkan imbauan terkait larangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadan.
Kepala Satpol PP Kota Bontang, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan draf aturan tersebut ke Bagian Hukum Pemerintah Kota Bontang sejak sepekan lalu.
“Sekitar seminggu yang lalu kami sudah serahkan drafnya ke Bagian Hukum, tunggu paraf Wali Kota, baru kami akan bergerak,” ujarnya kepada kitamudamedia.com, Rabu (19/2/2025).
Secara teknis, kata Ahmad Yani, aturan yang akan diterapkan tidak berbeda dengan tahun sebelumnya. Semua THM di Bontang dilarang beroperasi selama bulan Ramadan.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan tim untuk langsung bergerak ke lokasi setelah surat edaran diterbitkan.
“Kalau surat edaran sudah terbit, tim langsung akan bergerak memasang surat edaran sekaligus menghimbau langsung ke pemilik usaha. Biasanya, tujuh hari menjelang puasa, THM sudah dilarang beroperasi,” pungkasnya.(*)
Reporter: Yulia C.
Editor: Icha Nawir