KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Bontang akan menindak tegas pelaku balap liar yang beraksi selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Tak hanya ditilang, kendaraan mereka juga akan disita selama tiga bulan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi menegaskan, tindakan ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di jalanan. Balap liar dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan serta mengganggu ketenteraman masyarakat, terutama saat bulan Ramadan.
“Kendaraannya akan kami sita, orang tua juga akan kita panggil untuk menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap anaknya,” ungkap AKP Purwo, Sabtu (1/3/2025).
Tim Polantas telah memetakan sejumlah titik rawan balap liar di Bontang. Lokasi tersebut meliputi Jalan Ahmad Yani kawasan Gunung Sari hingga Jalan Jend. Sudirman kawasan Tanjung Laut, Jalan Suprapto–MT Haryono, Jalan Pupuk Raya–NPK Pelangi, hingga Kelurahan Lok Tuan. Selain itu, Jalan Brigjen Katamso–Gunung Telihan hingga Kelurahan Belimbing juga menjadi perhatian khusus.
AKP Purwo berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi kasus balap liar yang meresahkan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.(*)
Reporter: Yulia C.
Editor: Icha Nawir