KITAMUDAMEDIA, Bontang – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bontang menetapkan besaran zakat fitrah untuk 2025, yakni berkisar antara Rp 53.200 hingga Rp 68.400. Besaran tersebut setara dengan 2,5 kilogram beras.
Wakil Ketua IV Baznas Bontang, Arsyad, menjelaskan bahwa zakat fitrah dalam bentuk uang dibagi ke dalam tiga kategori, yakni tingkat rendah sebesar Rp 53.200, tingkat menengah Rp 60.800, dan tingkat tinggi Rp 68.400 per jiwa.
“Untuk 2025 besaran zakatnya kalau bentuk beras sekitar 2,5 kilogram, kemudian untuk uang ada tiga kategori rendah, menengah, dan tinggi dengan kisaran mulai Rp 53.200 sampai Rp 68.400,” ungkapnya kepada redaksi, Kamis (6/3/2025).
Selain itu, Arsyad juga menginformasikan besaran fidyah yang harus dibayarkan bagi warga yang tidak dapat berpuasa ditetapkan sebesar Rp 18.000 per jiwa per hari.
“Kalau untuk bayar fidyah per hari untuk satu jiwa senilai Rp 18.000, lalu dikali berapa hari puasa yang tidak dilaksanakan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, masyarakat yang ingin menyalurkan zakat melalui Baznas Bontang, dapat menghubungi nomor 0812-5657-401 atas nama Zainal Abidin atau 0813-4643-8809 Zainal Al Bontang.(*)
Reporter: Masyrifah
Editor: Icha Nawir