KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bontang, menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang semakin menjamur di sepanjang trotoar Jalan Ahmad Yani, Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 22.00 wita.
Kepala Satpol-PP Bontang, Ahmad Yani melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Satpol-PP, Arianto menjelaskan, pedagang kaki lima di sepanjang trotoar Ahmad Yani Kelurahan Api-Api semakin menjamur.
Kata Arianto, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 07 Tahun 2012 tentang penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bontang, para pedagang ini sudah jelas melanggar peraturan, maka pihaknya bersama trantib melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang berjualan disepanjang trotoar Ahmad Yani Kelurahan Api-Api.
“Kami baru memberikan teguran dan memberikan sosialisasi kepada para pedagang, kan sudah jelas trotoar hanya untuk pejalan kaki bukan tempat berjualan,”ungkapnya kepada redaksi kitamudamedia.com, Kamis (10/4/2025)
Lebih lanjut, ia menjelaskan para pedagang diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali berjualan di trotoar sesuai aturan yang diatur dalam perda, jika setelah ini para pedagang kembali berjualan di sepanjang trotoar pihaknya akan menyita sementara perlengkapan jualan para pedagang.
“Kalau didapat lagi melanggar akan kami sita perlengkapan jualannya, saat ini bisa dilihat pedagang kaki lima di trotoar berjamur apalagi pedangan street coffee makin banyak yang juga mangkal di atas trotoar,” tandasnya.
Reporter : Yulia.C
Editor : Redaksi