KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang pria berinisial EF (40), karyawan swasta di salah satu kantor di BTN PKT, Kelurahan Belimbing, ditangkap polisi lantaran mencuri uang kantor sebesar Rp 50 juta, pada Kamis (24/4/2025) pukul 18.30 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan korban, pada hari Senin (14/4) pukul 07.30 WITA, korban menerima laporan bahwa brankas uang sudah dalam posisi terbuka dan barang berharga lainnya telah hilang.
“Setelah korban cek, ternyata uang sejumlah Rp 50 juta dan handphone yang disimpan di brankas tersebut hilang,” ujar AKP Hari.
EF melakukan aksinya dengan membobol brankas menggunakan pahat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku telah mengalihkan uang tersebut ke rekening pribadi. Namun, saat diperiksa, uang yang tersisa di rekening hanya sebesar Rp 16,8 juta.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terkait motif pelaku. Kami berkomitmen akan mengungkap semua tindak kejahatannya,” tambah AKP Hari.
Akibat perbuatannya, EF dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)
Reporter: Yulia C.
Editor: Icha Nawir



