KITAMUDAMEDIA, Kaltim – Keluhan warga terkaitpenggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang di KabupatenKutai Timur, khususnya wilayah Sangatta, mendapat responsserius dari DPRD Kalimantan Timur. Komisi III DPRD Kaltimlangsung menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukanpeninjauan lapangan pada Kamis (17/4/2025).
Hasil kunjungan membenarkan laporan masyarakat. Kendaraantambang diketahui melintasi jalan umum sebagai jalur crossing hauling, yang dinilai sangat mengganggu aktivitas warga dan menimbulkan risiko keselamatan.
“Hasil pengecekan kami di lapangan membuktikan bahwakeluhan masyarakat benar adanya. Kendaraan tambang melintasijalan umum dan menimbulkan keresahan. Perusahaan harusbertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan,” tegas KetuaDPRD Kaltim, Abdulloh, yang turut dalam peninjauan.
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan utama adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang diketahui menggunakan ruasJalan Poros Sangatta–Bengalon sebagai jalur hauling. MenurutAbdulloh, sebagai perusahaan besar yang telah lama beroperasidi Kutai Timur, KPC seharusnya mampu membangun jaluralternatif.
“Perusahaan seperti KPC seharusnya sudah sejak lama membangun infrastruktur terpisah, seperti flyover atauunderpass. Ini bukan hal sulit bagi perusahaan sekelas mereka,” ujarnya.
Ia juga meminta perusahaan tambang lainnya, termasuk PT Indexim Coalindo, untuk mengambil langkah serupa guna menghindari konflik dengan masyarakat dan menjaminkeamanan pengguna jalan.
Abdulloh menekankan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan(CSR) tak hanya sebatas bantuan finansial atau pembangunanfisik, tetapi juga harus mencakup komitmen terhadapkeselamatan dan kenyamanan publik.
“Kami mendorong KPC segera merealisasikan pembangunanjembatan layang seperti yang pernah mereka lakukan. Hal inipenting agar aktivitas hauling tidak lagi menjadi ancaman bagikeselamatan warga di jalan umum,” tutupnya.
(/Adv/DPRDKaltim)