KITAMUDAMEDIA, Bontang – PT Energi Unggul Persada (EUP) menolak permintaan ganti rugi berupa uang tunai sebesar Rp48 juta per nelayan. Perusahaan yang berlokasi di Bontang Lestari ini memilih menyalurkan bantuan dalam bentuk program pemberdayaan dan peralatan tangkap ikan.
Humas PT EUP Bontang, Jayadi, menyampaikan bahwa bantuan akan difokuskan untuk nelayan yang berada di wilayah pesisir dan bersentuhan langsung dengan aktivitas perusahaan.
“Kami tidak pernah memberikan bantuan dalam bentuk uang, tapi kami berikan dalam bentuk barang dan program ini sudah sesuai hasil musyawarah,” ungkap Jayadi saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025).
Ia menjelaskan, hasil musyawarah bersama nelayan di wilayah Santan memutuskan bahwa bantuan akan diberikan dalam bentuk satu set jaring ikan untuk 271 nelayan. Perusahaan juga memastikan kualitas jaring yang disediakan adalah yang terbaik.
“Akan kami bagikan dalam waktu dekat. Kalau dalam bentuk uang bisa habis kapan saja, kalau jaring bisa dipakai untuk meningkatkan produktivitas para nelayan,” tandasnya.
Agar proses pendistribusian berjalan transparan dan akuntabel, perusahaan turut melibatkan pihak kelurahan dan perangkat desa. Jayadi menegaskan bahwa semua nelayan aktif akan didata sebagai penerima bantuan.
“Kami tidak membeda-bedakan kelompok nelayan, sesuai data yang diberikan ke kami, yang pasti nelayan yang aktif pasti dimasukkan dalam daftar penerima bantuan,” tutupnya.
Baca Juga
Nelayan Marangkayu Blokade PT EUP, Tuntut Ganti Rugi Rp48 Juta per Orang
Sebelumnya diberitakan, ratusan nelayan di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang PT Energi Unggul Perkasa (EUP), Rabu (14/5/2025). Mereka menuntut ganti rugi atas dugaan pencemaran laut yang diduga menyebabkan ribuan ikan mati mendadak dan berdampak pada mata pencaharian nelayan.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir